Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Baitul Maal Masjid Hakimah Wa Rohmah
Baitul Maal Masjid Hakimah Wa Rohmah merupakan lembaga sosial-keagamaan yang berkomitmen untuk mengelola dan menyalurkan dana umat — seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf — secara amanah, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kepada para donatur, berikut kami sampaikan kebijakan pengembalian dana (refund policy):
1. Ketentuan Umum
-
Setiap donasi yang telah disalurkan kepada Baitul Maal Masjid Hakimah Wa Rohmah dianggap sebagai amal donasi sukarela (tabarru’) dan tidak bersifat komersial.
-
Oleh karena itu, pada prinsipnya donasi yang telah diterima tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dijelaskan di bawah ini.
2. Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian Dana
Pengembalian dana (refund) hanya dapat dilakukan apabila:
-
Terjadi kesalahan teknis sistem pembayaran, seperti donasi terdebet ganda (double payment).
-
Donatur melakukan transfer ke rekening yang salah (bukan rekening resmi lembaga), dengan bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.
-
Terjadi kesalahan input nominal donasi oleh donatur, yang menyebabkan jumlah transfer tidak sesuai dengan yang dimaksudkan.
-
Donasi belum digunakan atau disalurkan oleh pihak lembaga saat permintaan refund diajukan.
Silakan sertakan:
-
Bukti transaksi (struk transfer atau tangkapan layar transaksi)
-
Nama lengkap dan nomor kontak donatur
-
Alasan pengajuan refund
-
Nomor rekening tujuan pengembalian dana
Tim kami akan melakukan verifikasi maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima.
3. Prosedur Pengajuan Refund
Untuk mengajukan refund, donatur dapat menghubungi kami melalui:
Nomor Kontak: 085122018737
Email: 085122018737
Alamat: Perum Puri Nirwana 3, Jl. Raya Karadenan, Karadenan, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16913
4. Waktu Pengembalian
Jika pengajuan disetujui, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah verifikasi selesai.
5. Perubahan Kebijakan
Baitul Maal Masjid Hakimah Wa Rohmah berhak mengubah atau memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Perubahan akan diumumkan melalui situs resmi lembaga.
6. Penegasan
Dengan melakukan donasi melalui website Baitul Maal Masjid Hakimah Wa Rohmah, donatur dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam kebijakan pengembalian dana ini.